SOP Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi COVID-19 SD NEGERI 3 SROBYONG
A. Satuan Pendidikan atau Sekolah
1. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
2. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
B. Warga Satuan Pendidikan
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar/penjemput (wali murid).
1. Sebelum Berangkat Sekolah
- Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
- Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.;
- Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
- Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
![]() |
2. Selama Perjalanan
- Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- Mindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Sebelum Masuk Gerbang Sekolah
- Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
- Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
- Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
- Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
- Dilarang pinjam-meminjam peralatan;
- Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak;
- Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
![]() |
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
- Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
- Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
- Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan pulang dari Sekolah
- Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi yang bersumber dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).