STANDAR OPERASTONAL PROSEDUR (SOP) Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi

SOP Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi COVID-19 SD NEGERI 3 SROBYONG

 

A. Satuan Pendidikan atau Sekolah

1. Sebelum Pembelajaran

  •  Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
  •  Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  •  Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  •  Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
  •  Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

2. Setelah Pembelajaran

  •  Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
  •  Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  •  Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
  •  Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
  •  Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

B. Warga Satuan Pendidikan

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar/penjemput (wali murid).

1. Sebelum Berangkat Sekolah

  •  Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
  •  Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
  •  Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.;
  •  Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  •  Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  •   Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Poster PTM Pandemi Sebelum Berangkat Sekolah

2. Selama Perjalanan

  •  Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  •  Mindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  •  Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Poster PTM Pandemi Perjalanan Ke Sekolah

3. Sebelum Masuk Gerbang Sekolah

  •  Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  •  Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa;
    Ukur Suhu Tubuh Siswa
  •  Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  •  Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  •  Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  •  Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  •  Dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  •  Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak;
  •  Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Poster SOP Pembelajaran Tatap Muka Pandemi

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  •  Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
  •  Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  •  Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Sekolah

  •  Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  •  Hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  •  Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Poster PTM Pandemi Pulang Sekolah
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi yang bersumber dari Keputusan Bersama Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).