PRESENSI WFH SD NEGERI 3 SROBYONG
SURAT EDARAN
NOMOR 800/2458
TENTANG
PELAKSANAAN BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOME)
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat serta menunjuk lnstruksi Menteri Oalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 2 Juli 2021 dan Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 443/2454 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Jepara, diberitahukan bahwa :
-
Pemerintah Kabupaten Jepara menerapkan WFH (work from home) bagi ASN sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) atau WFO (work from office) sebanyak 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan ASN di masing-masing OPD .(contoh : jumlah ASN di OPD 20 orang, apabila terdapat 10 orang ASN yang ism an maka yang WFO (work from office) minimal 25 % (dua lima persen) dari 20 orang atau minimal 5 orang setiap harinya )
-
WFH (work from home) bukan merupakan libur sehingga ASN yang terjadwal WFH (work from home) wajib berada di rumah melaksanakan tugas/pekerjaan yang dibuktikan dengan mengirimkan swafoto/lokasi yang bersangkutan dengan aplikasi GPS Map Camera sesuai jam presensi yang berlaku /1 jam sebelum dan 1 jam sesudah jam kerja yang dikirimkan ke masing-masing operator presensi OPD serta mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinasi dengan Kepala OPD sehingga produktivitas kinerja tetap berjalan
- Pimpinan OPD wajib masuk setiap hari atau WFO (work from office) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
ASN yang masuk kerja wajib face print sesuai dengan jam kerja yang berlaku, sedangkan ASN yang melaksanakan WFH (work from home) tetap membuat LKH
-
Pelaksanaan WFH (work from home) tersebut diatas dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan ;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/on line dengan tetap mengatur jadwal WFO (work from Office) minimal 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawainya
-
Pengawasan dan pengendalian tingkat kedisiplinan ASN selama pelaksanaan WFH di serahkan kepada Kepala OPD masing-masing sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
SD NEGERI 3 SROBYONG MELAKSANAKAN WFH 75% DAN WFO 25%, Untuk Presensi ASN Yang melaksanakan WFH Bisa Melakukan Presensi dengan cara :
- Swa Foto dengan aplikasi GPS MAP CAMERA
- Presensi sesuai seperti hari kerja biasa , Datang pagi sebelum jam 07.00 dan pulang Mulai 14.01
- swa foto bisa dikirimkan untuk presensi di link dibawah ini.
- NAMA ASN DAN NOMOR ABSEN
-
NAMA ASN MASUK PULANG FAKHRUDIN 117A 117B DWI PUJI WAHYUNI 118A 118B SITI NURANISAH 119A 119B SHINTA NOFENIASARI 120A 120B SITI NURICHAH 121A 121B BAMBANG SUDARMADJI 122A 122B ZULIANA 123A 123B MARIYATUL QIBTIYAH 124A 124B NUNUNG SETYOWATI 125A 125B ISKANDAR 126A 126B
| PRESENSI WFH SD NEGERI 3 SROBYONG | |
|---|---|
| PRESENSI DINAS | KIRIM PRESENSI |
| PRESENSI UPLOAD FOTO | KIRIM PRESENSI FOTO |
| CEK HASIL PRESENSI FOTO |
LIHAT HASIL PRESENSI FOTO |